Pansus Angket Century Perdebatkan Dana LPS
Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mempertanyakan, kondisi perekonomian pada waktu penyelamatan Bail out Bank Century dilakukan. “Bagaimana kondisi perekonomian saat bail out tersebut,”tanya Anas Urbaningrum saat Pansus Angket Century mengundang Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, di Gedung Nusantara I, Jum’at (15/1).
Raden menerangkan, bahwa kondisi saat itu memang menakutkan tetapi belumt mencapai tahap kepanikan. “langkah penyelamatan terhadap Bank Century pada waktu itu bertujuan untuk mencegah krisis,”terangnya.
Raden menambahkan, kebijakan penyelamatan Bank Century juga didasarkan pada data dari Bank Indonesia dan data dari luar yaitu keadaan pasar keuangan, credit defaults swap (CDS), keadaan pasar uang, serta data-data lain seperti kurs, cadangan devisa, pasar modal, banking pressure index (BPI).
Pada kesempatan tersebut, terjadi perdebatan antara anggota Pansus Angket Century Harry Azhar Azis yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI dengan Raden Pardede mengenai dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apakah termasuk keuangan negara atau bukan. Sementara Raden Pardede menganggap itu bukan termasuk keuangan negara. Dana LPS berasal dari iuran-iuran Bank yang dikumpulkan. “Ini anda berarti melanggar UU menganggap bahwa dana LPS bukan keuangan negara,”kata Harry saat bertanya kepada Raden Pardede.
Kemudian anggota Pansus Angket Century lainnya, Eva Sundari dari Fraksi PDI Perjuangan meminta perdebatan tersebut dihentikan. Karena dana LPS termasuk keuangan negara. Akhirnya, Eva membacakan penjelasan umum UU 31 Tahun 1999 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penjelasan disebutkan, keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hal dan kewajiban yang timbul karena: a. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah b. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. (si)foto:doeh/parle.